Tampilkan postingan dengan label sebagai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sebagai. Tampilkan semua postingan
Rabu, 30 Oktober 2013
Fotografer Dadakan Sebagai Peluang Usaha Unik
Bermula dari hari ini 5 mei 2013 ketika penulis berwisata ke beberapa tempat di daerah Semarang dan ketika datang kedaerah Maerokoco eh dipintu depan gerbang masuk tempat wisata in isudah ada satu orang yang jeprat-jepret mengambil photo semua pengunjung yang baru datang padahal para pengunjung ga memintanya. Aneh sebenarnya bagi yang belum memahami konsep peluang usaha ini namun bagi yang sudah pernah mengerti maka ini sebenarnya sebegai sebuah ide usaha yang cukup kreatif dan sangat prospek.
Jika dilihat dari jenis usahanya ini salah satu peluang bisnis yang bisa dibilang memanfaatkan suatu moment tertentu dan bersifat dadakan dan tanpa persiapan yang sangat teknis misalnya orang yang diphoto harus ini harus itu, namun semua berlangsung secana natural dan begitu para pengunjung temoat wisata mulai pulaang dan meninggalkan tempat wisata maka semua photo yang tadi diambil oleh Fotgrafer dadakan tadi semua terpampang di gelar diatas tikar dan semua pengunung tadi jadi tertarik dan berminat untuk membeli photo mereka atau leuarga mereka sendiri.
Jelas ini merupakan peluang usaha yang cukup cerdik. Modal yang diperlukanpun bisa anda prediksi dari awal yatu sebaikny kamera profesional DSLR, printer, dna sebua laptop yang bisa anda bawa kemana-mana semua peralatan tersebut. Silahkan cari temoat wisata dan juga sebaiknya anda minta ijin dulu untuk membuka usaha photo dadakan ini disana. Jika dirasa tempat itu terlalu ramai maka pilihlah tempat wisata yang oengunjungnya medium biasanya jenis usaha ini tidak ada di daerah yang pengunjungnya tidak banyakm namun jika anda telaten ditempat yang mediumpun insyaAllah akan menghasilkan keuntungan yang cukup lumayan karena tidak ada kompetitor disana.
Disetiap jenis usaha pastinya ada resiko dong, tidak terkecuali dengan jenis peluang bisnis yang satu ini. Ada resiko ketika photo sudah anda print (dengan kertas khusus glosy atau yang mendekati bahan cetak photo studio) bisa saja photo yang anda print tersebut tidak dibeli oleh empunya ini harus menjadi bagian yang harus anda sadari juga jika mengambil peluang usaha ini. Namun ada strategi untuk mengurangi atau meminimalisir resiko tersebut yaitu dengan cara hanya mencetak photo-photo yang hasilnya bagus, mulai dari gaya orang yang diphoto tersebut terlihat bagus atau gambarnya cukup unik dan menarik maka kemungkinan dibeli akan lebih tinggi dibanding photo yang tidak jelas bahkan tidak jernih.
Ide bisnis ini sebenarny asudah cukup lama, namun tidak terlalu banyak yang mengambilnya. Anda bisa belajar jeprat jepret sesukanya karena ini memakai kamera digital yang bisa anda hapus sewaktu - waktu dan kapsaitas memori masih bisa dipakai lagi. Mengasah kemampuan untuk memphoto obyek atau orang yang bergerak menjadi modal dasar dari jenis ide usaha ini mengingat nanti ketika para pengunjung masuk tempat wisata mereka terus akan berjalans aja dan anda harus mengambil banyak gambar dalam waktu yang singkat dan sebisa mungkin gambar yang dihasilkan adalah yang cukup bagus. Ini merupakan tantangan tersendiri buat yang bisa menjalankan ide bisnis ini.
Ohya yang di Semarang tadi konsumen yang mengambil satu lembar photo dikenakan biaya Rp.5000 jika dihitung kertasnya saja bisa lebih murah dari iru karena kita bisa membeli dalam jumlah yang grosir atau banyak sekaligus dan tinggal diphotong sendiri. Peluang usaha fitigrafer dadakan ini saya rasa akan tetap terbuka peluangnya mengingat tempat wisata selalu dikuunjungi orang-orang dan bisa dari mana saja dan waktu kapan saja. Jadi apakah anda minat dengan ide usaha ini? Monggo..
Minggu, 27 Oktober 2013
Ini Dia 6 Alasan MK Menangkan Ratu Atut Sebagai Gubernur Banten
Ini Dia 6 Alasan MK Menangkan Ratu Atut Sebagai Gubernur Banten - Ratu Atut dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Gubernur Banten dalam sengketa pilkada pada 2011. Belakangan, kemenangan ini diduga beraroma tak sedap. Lalu apa alasan MK memenangkan Atut?
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten digelar pada 22 Oktober 2011. Turut memperebutkan kursi Banten-1 yaitu Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata dan Ratu Atut Chosiyah -Rano Karno.
Usai penghitungan suara, pihak yang kalah menggugat Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ke MK. Ketiga pasangan menggugat KPU karena memenangkan Atut.

MK saat itu yang diketuai Mahfud MD tidak menerima permohonan pemohon sehingga Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016.
Dalam sidang sengketa pilkada, lawan Atut menyajikan bukti-bukti. Namun semuanya dipatahkan oleh MK, antara lain:
Pertama, pemohon mengajukan bukti manipulasi penghitungan suara yang dilakukan dengan softwere komputer tertentu. Untuk memberikan keyakinan, MK melakukan penghitungan secara manual dengan mengambil sampel perbandingan.
Hasilnya MK tidak menemukan adanya perbedaan penghitungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan penggugat tidak terbukti menurut hukum.
Kedua, pihak penggugat juga mendalilkan anggota KPU Kota Tangerang, Suyitno Adang, memfasilitasi pertemuan PPK se-Kota Tangerang di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dihadiri Andika Hazrumi, putra Ratu Atut Chosiyah, yang meminta bantuan untuk memenangkan Ratu Atut.
Berdasar fakta dan bukti dalam persidangan, MK menilai benar ada pertemuan tetapi pertemuan itu dilakukan dalam rangka pengawasan persiapan Pilkada Provinsi Banten.
Ketiga, penggugat mendalilkan Sekda Banten Muhadi mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan Kepala Daerah se-Provinsi Banten membuat ucapan selamat ulang tahun Provinsi Banten dengan tema Lanjutkan Pembangunan di Banten yang merupakan slogan kampanye Pasangan Nomor Urut 1.
Atas dalil ini, MK menilai benar terdapat Surat Sekda Banten. Namun menurut MK, hal itu sesuai kegiatan rutin dan sesuai dengan kelaziman yang dilakukan di Provinsi Banten pada setiap momen ulang tahun provinsi.
MK juga tidak menemukan adanya pengaruh antara surat edaran tersebut dan pelaksanaannya, dengan hasil atau perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Provinsi Banten.
Keempat, pemohon mendalilkan terjadi pertemuan di kantor Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Banten yang dipimpin Kepala BKPD Eneng Nurcahyati, dengan dihadiri jajarannya. Pertemuan tersebut membahas pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, termasuk penggunaan dana APBD untuk kelompok-kelompok binaan Pemda.
MK menilai hal itu tidak dapat dibenarkan dan merusak netralitas PNS. Namun MK menilai tidak ada signifikansi pengarahan tersebut dengan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Kelima, pemohon mendalilkan di TPS V Kampung Rawa Rotan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, terdapat pemilih fiktif yang ditunjukkan dengan adanya tujuh lembar surat undangan (C6 KWK) dengan nama yang tertera bukan warga lingkungan setempat.
MK menilai bukti pemohon tidak dapat menunjukkan dengan jelas tentang adanya pemilih fiktif dan tidak terbukti menurut hukum.
Keenam, pemohon mendalilkan di TPS V Kampung Lempuyang, Desa Lempuyang, Kabupaten Serang, terjadi pencoblosan sisa surat suara. MK menilai bukti pemohon tidak dapat memberikan keyakinan kepada MK mengenai adanya pencoblosan sisa surat suara oleh Jundi (salah seorang tim Atut-red).
Selain 6 alasan itu, MK juga mempunyai alasan lain yang membantah semua dalil pemohon.
Atas putusan MK ini, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan menang dengan jumlah suara sebanyak 2,136 juta (49,65 persen), Wahidin Halim- Irna Narulita mendapatkan suara 1,675 juta (38,93 persen), Jazuli Juwaeni-Makmun Muzaki sebanyak 491.432 suara (11,42 persen).
Pelantikan Atut-Rano digelar bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2006-2011 pada 11 Januari 2012.
Aroma kurang sedap dalam pilkada ini tercium dari surat permohonan pencegahan untuk Atut dari KPK ke Imigrasi per tanggal 3 Oktober 2013. Dalam surat itu, terungkap alasan pencegahan Atut yaitu "Guna proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dlm penanganan perkara gugatan sengketa Pilkada tahun 2011-2013 pada MK."
source: detikcom
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten digelar pada 22 Oktober 2011. Turut memperebutkan kursi Banten-1 yaitu Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata dan Ratu Atut Chosiyah -Rano Karno.
Usai penghitungan suara, pihak yang kalah menggugat Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ke MK. Ketiga pasangan menggugat KPU karena memenangkan Atut.
MK saat itu yang diketuai Mahfud MD tidak menerima permohonan pemohon sehingga Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016.
Dalam sidang sengketa pilkada, lawan Atut menyajikan bukti-bukti. Namun semuanya dipatahkan oleh MK, antara lain:
Pertama, pemohon mengajukan bukti manipulasi penghitungan suara yang dilakukan dengan softwere komputer tertentu. Untuk memberikan keyakinan, MK melakukan penghitungan secara manual dengan mengambil sampel perbandingan.
Hasilnya MK tidak menemukan adanya perbedaan penghitungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan penggugat tidak terbukti menurut hukum.
Kedua, pihak penggugat juga mendalilkan anggota KPU Kota Tangerang, Suyitno Adang, memfasilitasi pertemuan PPK se-Kota Tangerang di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dihadiri Andika Hazrumi, putra Ratu Atut Chosiyah, yang meminta bantuan untuk memenangkan Ratu Atut.
Berdasar fakta dan bukti dalam persidangan, MK menilai benar ada pertemuan tetapi pertemuan itu dilakukan dalam rangka pengawasan persiapan Pilkada Provinsi Banten.
Ketiga, penggugat mendalilkan Sekda Banten Muhadi mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan Kepala Daerah se-Provinsi Banten membuat ucapan selamat ulang tahun Provinsi Banten dengan tema Lanjutkan Pembangunan di Banten yang merupakan slogan kampanye Pasangan Nomor Urut 1.
Atas dalil ini, MK menilai benar terdapat Surat Sekda Banten. Namun menurut MK, hal itu sesuai kegiatan rutin dan sesuai dengan kelaziman yang dilakukan di Provinsi Banten pada setiap momen ulang tahun provinsi.
MK juga tidak menemukan adanya pengaruh antara surat edaran tersebut dan pelaksanaannya, dengan hasil atau perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Provinsi Banten.
Keempat, pemohon mendalilkan terjadi pertemuan di kantor Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Banten yang dipimpin Kepala BKPD Eneng Nurcahyati, dengan dihadiri jajarannya. Pertemuan tersebut membahas pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, termasuk penggunaan dana APBD untuk kelompok-kelompok binaan Pemda.
MK menilai hal itu tidak dapat dibenarkan dan merusak netralitas PNS. Namun MK menilai tidak ada signifikansi pengarahan tersebut dengan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Kelima, pemohon mendalilkan di TPS V Kampung Rawa Rotan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, terdapat pemilih fiktif yang ditunjukkan dengan adanya tujuh lembar surat undangan (C6 KWK) dengan nama yang tertera bukan warga lingkungan setempat.
MK menilai bukti pemohon tidak dapat menunjukkan dengan jelas tentang adanya pemilih fiktif dan tidak terbukti menurut hukum.
Keenam, pemohon mendalilkan di TPS V Kampung Lempuyang, Desa Lempuyang, Kabupaten Serang, terjadi pencoblosan sisa surat suara. MK menilai bukti pemohon tidak dapat memberikan keyakinan kepada MK mengenai adanya pencoblosan sisa surat suara oleh Jundi (salah seorang tim Atut-red).
Selain 6 alasan itu, MK juga mempunyai alasan lain yang membantah semua dalil pemohon.
Atas putusan MK ini, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan menang dengan jumlah suara sebanyak 2,136 juta (49,65 persen), Wahidin Halim- Irna Narulita mendapatkan suara 1,675 juta (38,93 persen), Jazuli Juwaeni-Makmun Muzaki sebanyak 491.432 suara (11,42 persen).
Pelantikan Atut-Rano digelar bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2006-2011 pada 11 Januari 2012.
Aroma kurang sedap dalam pilkada ini tercium dari surat permohonan pencegahan untuk Atut dari KPK ke Imigrasi per tanggal 3 Oktober 2013. Dalam surat itu, terungkap alasan pencegahan Atut yaitu "Guna proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dlm penanganan perkara gugatan sengketa Pilkada tahun 2011-2013 pada MK."
source: detikcom
Langganan:
Postingan (Atom)