Minggu, 27 Oktober 2013

Browse Manual » Wiring » » » » » » » » » » » » Ini Dia 6 Alasan MK Menangkan Ratu Atut Sebagai Gubernur Banten

Ini Dia 6 Alasan MK Menangkan Ratu Atut Sebagai Gubernur Banten

Ini Dia 6 Alasan MK Menangkan Ratu Atut Sebagai Gubernur Banten - Ratu Atut dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Gubernur Banten dalam sengketa pilkada pada 2011. Belakangan, kemenangan ini diduga beraroma tak sedap. Lalu apa alasan MK memenangkan Atut?

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten digelar pada 22 Oktober 2011. Turut memperebutkan kursi Banten-1 yaitu Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata dan Ratu Atut Chosiyah -Rano Karno.

Usai penghitungan suara, pihak yang kalah menggugat Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ke MK. Ketiga pasangan menggugat KPU karena memenangkan Atut.



MK saat itu yang diketuai Mahfud MD tidak menerima permohonan pemohon sehingga Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016.

Dalam sidang sengketa pilkada, lawan Atut menyajikan bukti-bukti. Namun semuanya dipatahkan oleh MK, antara lain:

Pertama, pemohon mengajukan bukti manipulasi penghitungan suara yang dilakukan dengan softwere komputer tertentu. Untuk memberikan keyakinan, MK melakukan penghitungan secara manual dengan mengambil sampel perbandingan.

Hasilnya MK tidak menemukan adanya perbedaan penghitungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan penggugat tidak terbukti menurut hukum.

Kedua, pihak penggugat juga mendalilkan anggota KPU Kota Tangerang, Suyitno Adang, memfasilitasi pertemuan PPK se-Kota Tangerang di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dihadiri Andika Hazrumi, putra Ratu Atut Chosiyah, yang meminta bantuan untuk memenangkan Ratu Atut.

Berdasar fakta dan bukti dalam persidangan, MK menilai benar ada pertemuan tetapi pertemuan itu dilakukan dalam rangka pengawasan persiapan Pilkada Provinsi Banten.

Ketiga, penggugat mendalilkan Sekda Banten Muhadi mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan Kepala Daerah se-Provinsi Banten membuat ucapan selamat ulang tahun Provinsi Banten dengan tema Lanjutkan Pembangunan di Banten yang merupakan slogan kampanye Pasangan Nomor Urut 1.

Atas dalil ini, MK menilai benar terdapat Surat Sekda Banten. Namun menurut MK, hal itu sesuai kegiatan rutin dan sesuai dengan kelaziman yang dilakukan di Provinsi Banten pada setiap momen ulang tahun provinsi.

MK juga tidak menemukan adanya pengaruh antara surat edaran tersebut dan pelaksanaannya, dengan hasil atau perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Provinsi Banten.

Keempat, pemohon mendalilkan terjadi pertemuan di kantor Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Banten yang dipimpin Kepala BKPD Eneng Nurcahyati, dengan dihadiri jajarannya. Pertemuan tersebut membahas pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, termasuk penggunaan dana APBD untuk kelompok-kelompok binaan Pemda.

MK menilai hal itu tidak dapat dibenarkan dan merusak netralitas PNS. Namun MK menilai tidak ada signifikansi pengarahan tersebut dengan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Kelima, pemohon mendalilkan di TPS V Kampung Rawa Rotan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, terdapat pemilih fiktif yang ditunjukkan dengan adanya tujuh lembar surat undangan (C6 KWK) dengan nama yang tertera bukan warga lingkungan setempat.

MK menilai bukti pemohon tidak dapat menunjukkan dengan jelas tentang adanya pemilih fiktif dan tidak terbukti menurut hukum.

Keenam, pemohon mendalilkan di TPS V Kampung Lempuyang, Desa Lempuyang, Kabupaten Serang, terjadi pencoblosan sisa surat suara. MK menilai bukti pemohon tidak dapat memberikan keyakinan kepada MK mengenai adanya pencoblosan sisa surat suara oleh Jundi (salah seorang tim Atut-red).

Selain 6 alasan itu, MK juga mempunyai alasan lain yang membantah semua dalil pemohon.

Atas putusan MK ini, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan menang dengan jumlah suara sebanyak 2,136 juta (49,65 persen), Wahidin Halim- Irna Narulita mendapatkan suara 1,675 juta (38,93 persen), Jazuli Juwaeni-Makmun Muzaki sebanyak 491.432 suara (11,42 persen).

Pelantikan Atut-Rano digelar bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2006-2011 pada 11 Januari 2012.

Aroma kurang sedap dalam pilkada ini tercium dari surat permohonan pencegahan untuk Atut dari KPK ke Imigrasi per tanggal 3 Oktober 2013. Dalam surat itu, terungkap alasan pencegahan Atut yaitu "Guna proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dlm penanganan perkara gugatan sengketa Pilkada tahun 2011-2013 pada MK."

source: detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar